Tetesan air mata yang keluar dari mataku karena takut kepada Allah lebih aku sukai daripada aku bersedekah seribu dinar ('Amr bin al 'Ash)

Rabu, 25 Januari 2012

Peluang Infaq

Bismillah.
Insya Allah peluang infaq bagi ikhwah sekalian

Ikhwah Purworejo insya Allah berusaha untuk membeli tanah seluas kurang lebih 1.700 m2 yang rencananya akan dijadikan madrasah/ ma'had dan kapling tanah untuk pemukiman ikhwan/ akhwat. lokasi di dekat masjid almuslimun (tempat biasa taklim ikhwah purworejo). Bagi yang ingin berinfaq atau ingin membeli kapling, kami persilahkan langsung menghubungi abu abbas di 085292217249 atau 085729778117
Gambar sebelah kanan adalah masjid Almuslimun. Lokasi tanah lurus ke barat kemudian ke selatan

Lokasi tanah yang insya Allah hendak dibeli

Masjid Almuslimun dilihat dari sekitar tanah kapling


Baca selengkapnya Agama adalah Nasihat

Jumat, 16 September 2011

Anjuran Untuk Beramal Saleh

Anjuran Untuk Beramal Saleh


Sudah dimaklumi bersama bahwasanya amalan tidaklah dianggap saleh kecuali setelah terpenuhinya 2 syarat:
1. Ikhlas untuk Allah Ta’ala.
2. Sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Amalan saleh sangatlah banyak, telah dijabarkan dan diperinci oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam banyak hadits, di antaranya:
Dari Tsauban radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمْ الصَّلَاةَ وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ
“Beristiqamahlah kalian, dan sekali-kali kalian tidak akan dapat menghitungnya. Dan beramallah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat, dan tidak ada yang menjaga wudlu kecuali orang mukmin.” (HR. Ibnu Majah no. 273)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلًا كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ
“Barangsiapa yang pergi ke masjid atau pulang darinya, maka Allah akan mempersiapkan tempat tinggal baginya di surga, setiap kali keberangkatan atau kepulangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 622 dan Muslim no. 1073)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ قَالُوا لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ قَالَ فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا
“Bagaimana pendapat kalian, sekiranya ada sungai berada dekat pintu salah seorang diantara kalian yang ia pergunakan untuk mandi lima kali dalam sehari, mungkinkah kotorannya masih tersisa?” Para sahabat menjawab;
“Kotorannya tidak akan tersisa.” Beliau bersabda; “Itulah perumpamaan kelima shalat, yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan.” (HR. Al-Bukhari no. 497 dan Muslim no. 1071)
Dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ
“Barangsiapa shalat isya` berjama’ah, seolah-olah ia shalat malam selama separuh malam, dan barangsiapa shalat shubuh berjamaah, seolah-olah ia telah shalat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 1049)
Dari Jundab bin Abdullah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Barangsiapa shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah, oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu dari kalian sebagai imbalan jaminan-Nya, sehingga Allah menangkapnya dan menyungkurkannya ke dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 1050)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَزَالُ الْعَبْدُ فِي صَلَاةٍ مَا كَانَ فِي مُصَلَّاهُ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ وَتَقُولُ الْمَلَائِكَةُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ حَتَّى يَنْصَرِفَ أَوْ يُحْدِثَ
“Seorang hamba masih dihitung dalam shalat selama ia berada di tempat shalatnya untuk menunggu shalat dan malaikat akan mendoakannya; “Ya Allah, ampunilah dia, Ya Allah, rahmatilah dia, ” hingga ia beranjak atau berhadats.” (HR. Muslim no. 1061)

Di antara amalan saleh adalah menjaga shalat-shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat wajib. Ummu Habibah radhiallahu anha berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ
“Barangsiapa shalat dua belas rakaat sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim no. 1198)
Dalam riwayat lain dijelaskan:
أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ
“Empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmizi no. 380)

Disunnahkan untuk mengerjakan shalat-shalat sunnah di rumah berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dilakukannya di rumahnya, kecuali shalat fardhu.” (HR. Al-Bukhari no. 689)

Juga disunnahkan untuk memperbanyak shalat lail, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Jabir radhiallahu anhuma:
إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya di waktu malam terdapat suatu saat, tidaklah seorang muslim mendapati saat itu, lalu ia memohon kebaikan kepada Allah baik kebaikan dunia maupun akhirat, kecuali Allah memperkenankannya. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim no. 1259)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Seutama-utama puasa setelah ramadhan ialah puasa di bulan muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1982)

Kemudian, amalan sunnah yang paling utama adalah menuntut ilmu agama karena manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemiliknya akan tetapi juga dirasakan oleh orang-orang di sekitarnya. Dan telah shahih dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya. Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al Qur’an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya.” (HR. Muslim no. 4867)
Juga dalam hadits Muawiah bin Abi Sufyan radhiallahu anhuma dia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama.” (HR. Al-Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1719)
Abu Ad-Darda radhiallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِي جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Barangsiapa meniti jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mempermudahnya jalan ke surga. Sungguh, para Malaikat merendahkan sayapnya sebagai keridlaan kepada penuntut ilmu. Orang yang berilmu akan dimintakan maaf oleh penduduk langit dan bumi hingga ikan yang ada di dasar laut. Kelebihan serang alim dibanding ahli ibadah seperti keutamaan rembulan pada malam purnama atas seluruh bintang. Para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya maka ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. Abu Daud no. 3157 dengan sanad yang hasan)

sumber: http://al-atsariyyah.com/anjuran-untuk-beramal-saleh.html
Baca selengkapnya Agama adalah Nasihat

Rabu, 17 Agustus 2011

7 Amalan Membinasakan


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (HR. Al-Bukhari no. 2560 dan Muslim no. 129)

Penjelasan:
Ini adalah 7 dosa besar yang membinasakan. Dan sebagaimana dimaklumi bersama bahwa dosa-dosa besar itu tidak terbatas pada 7 amalan ini saja, akan tetapi masih banyak dosa besar lainnya yang tersebut dalam hadits-hadits yang lain. Di antaranya adalah hadits Abi Bakrah radhiallahu ‘anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ
“Apakah kalian mau aku beritahu dosa besar yang paling besar?” Beliau menyatakannya tiga kali. Mereka menjawab: “Mau, wahai Rasulullah”. Maka Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua”. Lalu Beliau duduk dari sebelumnya berbaring kemudian melanjutkan sabdanya: “Ketahuilah, juga ucapan dusta.” (HR. Al-Bukhari no. 2460 dan Muslim no. 126)

Syirik Kepada Allah.
Dalam hadits Abu Hurairah di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam memulai penyebutan 7 dosa yang membinasakan dengan menyebutkan syirik kepada Allah karena dia merupakan dosa yang terbesar. Syirik adalah menjadikan tandingan untuk Allah dalam rububiah-Nya, uluhiah-Nya, serta dalam nama-nama dan sifat-sifatNya. Seperti menyerahkan ibadah kepada selain Allah, baik seluruh ibadah maupun sebagian di antaranya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إنه من يشرك بالله فقد حرم عليه الجنة ومأواه النار وما للظالمين من أنصار

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)
Di antara bentuk syirik akbar adalah ruku’ dan sujud kepada makhluk, baik yang masih hidup apalagi yang telah meninggal. Contoh lain adalah tawaf dan berdiam di kubur orang saleh, bernadzar dan menyembelih untuk makhluk, memohon bantuan dan perlindungan kepada makhluk dalam perkara yang hanya Allah yang bisa memberikannya, seperti dalam hal turunnya hujan, menyembuhkan orang yang sakit, dan semacamnya. Jika seorang hamba melakukan salah satu dari amalan ini dan yang semisalnya maka dia telah terjatuh ke dalam amalan syirik akbar, dan Allah tidak akan mengampuninya jika dia meninggal dalam keadaan belum bertaubat.

Sihir
Semua praktek sihir dan magic sebenarnya sudah termasuk ke dalam kesyirikan. Akan tetapi Allah Ta’ala menyebutkannya secara tersendiri di sini untuk menunjukkan besarnya dosa dari kesyirikan yang satu ini. Hal itu karena sihir bukan hanya merusak pelakunya akan tetapi kebanyakannya juga akan merusak orang-orang yang ada di sekitarnya. Hakikat dari sihir adalah seorang penyihir meminta bantuan dan perlindungan kepada jin-jin kafir untuk melakukan sesuatu yang di luar kebiasaan manusia biasa, dengan syarat si penyihir tersebut harus menyerahkan ibadah dan taqarrub kepada jin-jin tersebut. Karenanya Allah Ta’ala menjadikan semua bentuk sihir adalah pengajaran dari setan dalam firman-Nya:
ولكن الشياطين كفروا يعلمون الناس السحر
“Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Ayat di atas juga menunjukkan kafirnya orang yang mempelajari semua bentuk sihir. Hal itu karena Allah Ta’ala menyebutkan salah satu sebab kafirnya setan adalah mengajarkan sihir. Jadi, jika yang mengajarkan sihir itu kafir maka tentunya yang mempelajari sihir itu juga kafir, walaupun dia tidak memanfaatkan sihir itu.
Allah Ta’ala juga berfirman:
ولقد علموا لمن اشتراه ماله في الآخرة من خلاق
“Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Sisi pendalilannya: Pelaku dosa besar selama dia masih mempunyai iman maka dia pasti masih mendapatkan bagian kebaikan di akhirat. Akan tetapi tatkala penyihir dikatakan tidak mempunyai bagian di akhirat sedikitpun, maka itu menunjukkan mereka tidaklah mempunyai iman dan agama.
Qatadah berkata, “Ahli kitab telah mengetahui pada janji yang telah diambil dari mereka bahwa penyihir tidak mempunyai sedikitpun bagian di akhirat.”
Al-Hasan Al-Bashri berkata menafsirkannya, “Penyihir itu tidak mempunyai agama.”
Dan Imam Ahmad telah menegaskan bahwa siapa saja yang mempelajari atau mengajarkan sihir maka dia telah kafir dengannya.”

Membunuh Tanpa Hak
Dosa yang membinasakan ketiga adalah membunuh jiwa tanpa hak. Allah Ta’ala berfirman:
ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق, ومن قتل مظلوما فقد جعلنا لواليه سلطانا فلا يسرف في القتل إنه كان منصورا
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra`: 33)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa`: 93)
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا
“Seorang mukmin masih dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah haram tanpa alasan yang dihalalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 6355)
Di antara membunuh tanpa hak adalah membunuh orang kafir dzimmi, kafir mu’ahad, dan kafir musta`man.
Di antara bentuk membunuh dengan hak 3 jenis pembunuhan yang tersebut dalam hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada sembahan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini: Seorang yang sudah menikah yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari jama’ah (murtad).” (HR. Al-Bukhari no. 6370 dan Muslim no. 3175)

Memakan Harta Riba

Memakan harta riba dan bergelut dengannya adalah dosa yang sangat besar. Allah Azza wa Jalla berfirman:
الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك بأنهم قالوا إنما البيع مثل الربا وأحل الله البيع وحرم الربا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون , يمحق الله الربا ويربي الصدقات والله لا يحب كل كفار أثيم
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276)
Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat al-wasyimah (wanita yang mentato) dan al-mustausyimah (wanita yang meminta untuk ditato), orang yang memakan riba, dan orang yang memberi dari hasil riba. Dan beliau juga melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan pelacur. Kemudian beliau juga melaknat para tukang gambar.” (HR. Al-Bukhari no. 4928)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim no. 2995)

Memakan Harta Anak Yatim

Allah Ta’ala berfirman:
إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما إنما ياكلون في بطونهم نارا وسيصلون سعيرا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa`: 10)
Ayat di atas tegas menyebutkankan memakan atau menghabiskan harta anak yatim adalah dosa besar. Karenanya Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak-anak yatim di dalam firman-Nya:
واعبدوا الله ولاتشركوا به شيئا وبالوالدين احسانا وبذي القربى واليتامى والمساكين
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin.” (QS. An-Nisa`: 36)
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
“Aku dan orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga akan dekat seperti ini.” Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah lalu beliau membuka sedikit di antara keduanya.” (HR. Al-Bukhari no. 4892)

Lari Dari Medan Jihad

Allah Ta’ala berfirman memberikan ancaman:
ياأيها الذين آمنوا إذا لقيتم الذين كفروا زحفا فلا تولوهم الأدبار, ومن يولهم يومئذ دبره إلا متحرفا لقتال أو متحيزا إلى فئة فقد باء بغضب من الله ومأواه جهنم وبئس المصير
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfal: 15-16)

Menuduh Seseorang Berzina Tanpa Saksi

Allah Azza wa Jalla berfirman:
إن الذين يرمون المحصنات الغافلات المؤمنات لعنوا في الدنيا والآخرة ولهم عذاب عظيم , يوم تشهدوا عليهم ألسنتهم وأيديهم وأرجلهم بما كانوا يعملون , يومئذ يوفيهم الله دينهم الحق ويعلمون أن الله هو الحق المبين
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (QS. An-Nur: 23-25)
Allah Ta’ala juga berfirman:
والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا, وأولئك هم الفاسقون, إلا الذين تابوا من بعد ذلك وأصلحوا فإن الله غفور رحيم
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 4-5)
http://al-atsariyyah.com/
Baca selengkapnya Agama adalah Nasihat

Minggu, 03 Juli 2011

Kasus TKI Ibu Ruyati Sebagai Ujian

Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.



Telah terjadi hukum pancung atas ibu Ruyati pada tanggal 18 Juni 2011 lalu di negara Saudi Arabia (http://m.inilah.com/read/detail/1620212/inilah-kronologis-proses-hukum-tki-ruyati/), kejadian yang cukup menggemparkan, terutama di Indonesia. Bagaimana tidak? Ibu Ruyati -semoga Allah merahmatinya-, adalah seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia, yang bekerja menjadi TKW di Saudi Arabia telah dihukum pancung. Seolah tiada hujan tiada angin, tiba-tiba berita duka tersebut menghujani tanah air ini dengan deras, bahkan keluarga korbanpun mengaku tidak mendapat informasi yang cukup. Sebagaimana pemerintah Indonesia juga mengaku demikian.

Informasi yang tiba-tiba dan dengan segala kekurangannya mengundang banyak komentar di berbagai kesempatan. Tentu, komentar itu pun bermacam-macam sesuai keberagaman orang yang berkomentar. Dari muslim, sampai non muslim. Dari orang yang bijak sampai orang yang sembrono. Dari yang menunggu informasi yang cukup sampai yang asal bunyi dengan penuh ketergesaan dan emosi.

Saya memandang bahwa kasus ini sebagai ujian yang cukup berat bagi kita semua, tentu sebagai seorang muslim meyakini, bahwa segala kata-kata yang keluar darinya akan dicacat oleh malaikat, yang bakal ditimbang sebagai amal baik atau buruk di akhirat kelak,
‘Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.’ [Q.S. Qaf:18]

Inilah ujian pertama bagi kita semua, ketergesaan dalam berkomentar tanpa memiliki informasi yang cukup membuat seseorang terjerumus dalam komentar yang salah dan tidak bijak, sehingga bisa menjadi bencana buatnya atau buat orang lain di kemudian hari.

Memojokkan salah satu pihak dan menyalahkannya tanpa informasi yang cukup adalah sikap yang tidak bijak yang akan merugikan, ini menggambarkan ketergesaan yang tanpa pikir panjang. Sama saja apakah yang di pojokkan itu adalah pihak Ibu Ruyati –semoga Allah merahmatinya- atau pihak pemerintah RI sebagai penanggung jawab atas warganya, ataukah pihak keluarga majikan sebagai korban pembunuhan Ibu Ruyati, ataukah pihak pemerintah Saudi Arabia sebagai hakim antara dua orang yang bertikai dan yang memutuskan perkaranya.

Tentu untuk menilai siapa yang salah, siapa yang keliru, kita harus mengetahui sejak awal kasus ini, apa yang dilakukan Ibu Ruyati, benarkah dia membunuh, bagaimana membunuhnya, kenapa dia melakukannya, apa yang dilakukan majikan, kenapa dia melakukannya, apa yang dilakukan pihak hakim, kenapa sampai pada vonis hukum mati, apa yang dilakukan pemerintah Saudi Arabia terhadap pihak pemerintah RI, apa upaya yang telah dilakukan pemerintah RI melalui duta besarnya. Apakah informasi itu semua telah kita miliki sehingga kita dapat menilai dengan baik dan benar baik dalam menyalahkan atau membenarkan salah satu pihak?

Apakah komentar kita adalah komentar yang dapat dipertanggung jawabkan di dunia maupun di akhirat di hadapan Rabbul Alamin?

Jangan sampai musibah yang menimpa membuat kita jatuh dalam musibah lain, tergelincirnya kita dalam komentar yang salah.

Sebelum saya lanjutkan, saya ucapkan kepada keluarga Ibu Ruyati -semoga Allah merahmatinya- agar bersabar atas segala musibah. Sebagai umat muslim, tentu meyakini bahwa semua musibah mengandung hikmah, apa yang terjadi semoga menjadi penebus dosa. Semoga Allah U mengganti musibah kalian dengan pahala dan yang lebih baik.

Kembali kepada ujian di balik kasus, di antara ujian yang terberat bagi muslimin dari kasus itu adalah ujian keimanan terhadap ajaran Islam. Tak sedikit dari kasus ini muncul komentar, atau minimalnya perasaan dan anggapan negatif terhadap hukum Islam, qishash. Dari kasus tersebut bisa jadi seorang muslim justru menyalahkan hukumnya, tanpa menengok kepada alur peristiwa dan hukum. Ini yang justru sangat dikhawatirkan, oleh karenanya saya menganggap ini ujian yang sangat berat bagi muslimin, karena ini bisa menggoyah keimanan dan keislamannya. Kembali, sebabnya adalah tiadanya informasi yang cukup tentang kejadian yang sesungguhnya dan tentang apa itu hukum qishash dalam Islam.

Kita tutup sejenak lembaran ibu Ruyati, karena itu sifatnya kasuistik yang untuk mempelajarinya perlu studi kasus. Kita akan coba buka lembaran ensiklopedi fikih Islam, untuk mengetahui apa itu qishash.

Ternyata qishash bukan hanya ada dalam al-Quran bahkan dahulu dalam kitab Taurat pun telah ada syariatnya, saat kitab Taurat masih murni. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

artinya, “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [Q.S. al-Maidah:45]

Namun demikian, syariat qishash dalam hal pembunuhan, nyawa dibayar nyawa, tidak sesederhana yang dibayangkan, bahkan hal itu tidak terlepas dari segala aturan yang terkait dengannya. Sebagai contohnya, diantara beberapa syarat seseorang dibalas bunuh, misalnya si pembunuh adalah mukallaf (dibebani hukum, red.), dan si pembunuh membunuhnya dengan suka rela, tidak dipaksa. Dengan pembunuhan ‘qotlul amd’ (sengaja melakukan pembunuhan dengan alat yang mematikan).

Dan di antara syarat meminta qishash adalah bahwa seluruh wali korban sepakat untuk membalas bunuh, bila ada salah satu saja yang memaafkan, maka gugurlah permintaan qishash.

Untuk diketahui pula bahwa balas bunuh bukanlah satu-satunya pilihan bagi keluarga korban, tetapi ada dua pilihan, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam memberikan dua opsi, “Barangsiapa yang salah satu keluarganya terbunuh maka dia di antara dua pilihan, diberi diyat (tebusan) atau di-qishash.” [Sahih, H.R. al-Bukhari]

Bahkan, dalam Islam sangat dianjurkan bagi para wali korban untuk memaafkan, artinya tidak membalas bunuh tapi membayar diyat. Dan lebih baik lagi jika para wali korban tersebut memaafkan tanpa bayaran sama sekali. Lihatlah firman Allah yang artinya, “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya,“ [Q.S. al-Baqarah:178]. Lihatlah penggunaan kata saudara, apa rahasia di balik itu?

Asy Syaikh as-Sa’dy dalam tafsirnya mengatakan, “Terkandung pada ayat tersebut anjuran untuk berbelaskasih dan memaafkan, mengganti qishash dengan diyat, dan lebih bagus lagi memaafkan tanpa minta diyat”.

Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam sendiri senantiasa menyarankan para wali korban untuk memberikan maaf. Shahabat Anas bin Malik menceritakan, “Tidaklah didatangkan kepada Rasulullah satu urusan qishash pun kecuali beliau menyarankan untuk dimaafkan”. [Sahih, HR Ibnu Majah. Lihat Sahih Sunan]

Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pernah memberikan harta yang sangat banyak kepada orang-orang Laits agar mereka mau memaafkan, dan tidak menuntut qishash.

Namun, hal ini tentu tanpa mengesampingkan hak keluarga korban. Kita tidak bisa hanya memandang orang yang hendak dieksekusi. Tentu hak korban juga harus diperhatikan, mereka orang yang telah dirugikan dalam hal ini, salah satu anggota keluarga mereka telah wafat dengan cara dibunuh, dan bukankah membunuh itu dosa yang sangat besar? (lihat Q.S. an-Nisa’:93). Bayangkan kalau itu menimpa salah satu kita -semoga tidak terjadi-. Andai mereka memaafkan, itu keutamaan yang sangat tinggi nilainya, tapi kalau mereka tetap menuntuk hak, itu hak mereka, bukan sikap yang adil kalau hak mereka dihambat.

Pihak pemerintah yang sebagai hakim, mereka adalah pengayom bagi kedua belah pihak yang bertikai, bukan sikap adil kalau mereka langsung memutuskan pancung, atau memutuskan maaf. Dia harus melihat kejadian secara fakta yang nyata lalu menghukuminya tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun.

Seandainya pun pihak yang akan di-qishash itu adalah keluarga hakim sendiri, ia harus tetap berbuat adil, dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam pernah mengatakan, “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri tentu akan aku potong tangannya.” Saat itu telah terjadi pencurian oleh salah seorang wanita bangsawan dari kabilah Bani Makhzum, ia telah diproses secara hukum dan ia mesti mendapatkan hukuman potong tangan. Keluarga wanita tersebut merasa keberatan. Bagaimana mungkin seorang wanita dari keluarga bangsawan harus dipotong tangannya karena mencuri. Maka mereka meminta sahabat Usamah bin Zaid , sebagai orang yang sangat disayangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam untuk memintakan maaf, dengan kata lain, mengurungkan hukum potong tangan tersebut. Beliau pun marah dan mengucapkan, “Yang menghancurkan umat sebelum kalian adalah bila yang mencuri di antara mereka adalah bangsawan, mereka biarkan (kebal hukum), dan bila yang mencuri orang lemah mereka tegakkan hukum padanya” lalu mengucapkan ucapan tersebut di atas. Wanita itu pun akhirnya mengambil pelajaran dari pemotongan tangan tersebut dan semakin memperbaiki ketaatannya. [Sahih HR An Nasai. Lihat Sahih Sunan Nasa’i]

Dalam kasus Ruyati, memang benar apa yang dikatakan duta besar RI bahwa Raja pun tidak bisa campurtangan bila hukum telah diputuskan dan keluarga korban tetap tidak mau memaafkan. (http://fokus.vivanews.com/news/read/228792-raja-saudi-tidak-bisa-ikut-campur).

Namun apa yang bisa dilakukan Raja, Hakim, atau pihak RI, mereka hanya bisa menganjurkan keluarga korban untuk menempuh jalan damai, ishlah, saling memafkan, minimalnya berpindah kepada diyat, walaupun bernilai besar, dan lebih baik lagi gratis. Seperti yang sering dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam .

Untuk diketahui pula, seandainya hakim memutuskan bahwa pembunuhan ini qotlul ‘amd (pembunuhan sengaja, pembunuhan dengan alat yang mematikan). Bisa jadi si pembunuh sebenarnya tidak berniat membunuh, ia hanya ingin melukai, tapi ternyata justru kematian yang terjadi. Dalam kondisi seperti ini, hakim tetap menghukumi secara fakta lapangan. Adapun ucapan si pembunuh bahwa ia tidak bermaksud membunuh, hakim tidak tahu sejauh mana kejujurannya, maka kata-kata tersebut tidak merubah hukum. Ada kemungkinan ia jujur dalam pengakuan tersebut, tapi hanya Allah yang mengetahui. Atas dasar itu, hukum hakim hanya sebatas hukum dunia, dan hakim hanya dapat menganjurkan wali korban untuk memaafkan. Jika si pembunuh telah mengaku bahwa ia tidak punya niatan untuk membunuhnya, kalau ia jujur dan tetap dilaksanakan qishash, maka wali korban yang meng-qishash dianggap telah melakukan pembunuhan terhadapnya.

Abu Hurairah pernah bercerita, telah terjadi pembunuhan terhadap seseorang di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam , maka perkara tersebut diajukan kepada beliau. Setelah proses, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam menyerahkan pembunuh tersebut kepada wali korban untuk dibalas bunuh. Ternyata si pembunuh mengatakan, “Wahai Rasulullah, demi Allah, saya tidak bermaksud membunuhnya.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pun mengatakan kepada keluarga korban, ”Kalau dia jujur, dan kamu tetap membunuhnya maka kamu masuk neraka.” Akhirnya keluarga korban melepaskannya. [Sahih, HR Abu Dawud dan yang lain. Lihat Sahih Sunan]

Hukum qishash, dalam Islam bukan hanya sebagai hukuman, ada sisi lain yang jarang dipahami oleh banyak orang, yaitu bahwa hukum tersebut juga berfungsi sebagai kaffarah, penutup dosa. Sehingga, hukuman di akhirat bisa terbebaskan dengan di-qishash ini. Dan tentu, hukuman di dunia jauh-jauh lebih ringan ketimbang hukum di akhirat.

Ibnul Qoyyim menjelaskan, “Yang benar, pembunuhan itu terkait dengan 3 hak: hak Allah, hak yang terbunuh, dan hak keluarganya. Maka jika si pembunuh menyerahkan dirinya dengan suka rela kepada wali korban, karena menyesal dan takut kepada Allah, lalu bertaubat dengan taubat yang benar, maka hak Allah gugur dengan taubatnya. Hak keluarga gugur dengan qishash, damai, atau pemberian maaf. Tinggal hak orang yang terbunuh, maka Allah akan memberikan gantinya untuk hamba-Nya yang bertaubat tersebut dan Allah akan memperbaiki hubungan antara keduanya.”

Dengan penjelasan di atas, seandainya ibu Ruyati salah, semoga ia benar-benar taubat dengan taubatan nashuha, sehingga dosanya terampuni, dan diterima di sisi-Nya. Amin…

Untuk itu, jangan sampai kasus semacam ini mempengaruhi keimanan kita terhadap Islam, banyak pihak ingin memanfaatkannya untuk menyudutkan pihak tertentu, dengan berbagai gosip yang tak bertanggung jawab. Yang cukup aneh dan lucu dalam kasus ini, demi menyudutkan orang Arab, ada yang menganggap bahwa ibu Ruyati membunuh karena membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya. Padahal yang dibunuhnya adalah seorang nenek-nenek tua, dan pada dasarnya majikannya adalah keluaga yang baik. Sebagaimana diakui teman satu majikan Ibu Ruyati yang bernama Suwarni, hanya saja si nenek malang -semoga Allah merahmatinya dan memafkannya- suka marah-marah. Ibu Ruyati pun mengakui sebab pembunuhannya adalah rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikan dan kecewa karena majikan tidak mau memulangkan. Ruyati juga menyatakan berniat untuk melarikan diri namun pintu rumah selalu terkunci sehingga tidak dapat keluar dari rumah majikan. Ruyati mengaku tidak pernah disiksa oleh majikannya. (http://m.inilah.com/read/detail/1620212/inilah-kronologis-proses-hukum-tki-ruyati/)

Seandainya pembunuhnya bukan ibu Ruyati, tapi orang Arab sendiri, tentu akan dihukumi dengan hukuman yang sama. Dan faktanya, sudah banyak warga Saudi Arabia yang mati dalam hukum pancung. Memang orang jahat di mana-mana ada, dan kejahatan tetap kejahatan di manapun dan oleh siapapun.

Yang paling berbahaya, ketika kasus ini dipakai untuk menyudutkan Islam. Padahal bila dilihat dengan jujur dan benar, bahwa dalam hal ini syariat Islam lah yang paling adil dan paling menjaga perasaan semua pihak, paling bijak dalam memutuskan. Kita selaku seorang muslim yang hakiki bukan muslim liberal (orang yang mengaku muslim tapi jauh dari Islam), tentu mengimani firmanNya:
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [Q.S. al-Baqoroh:179].

Imam Asy Syinqithi dalam tafsirnya menjelaskan, “Di antara pentunjuk Al-Quran yang lebih tepat dan adil adalah qishash, karena bila seseorang marah kemudian bertekad membunuh orang lain, lalu ingat bahwa bila ia membunuh ia akan dibunuh dengan sebab itu, ia akan takut dari akibat perbuatannya sehingga ia mengurungkan niatnya. Sehingga, tetap hiduplah orang yang akan ia bunuh dan dia pun tetap hidup karena tidak membunuh sehingga tidak dibunuh karena qishash. Dengan dibunuhnya seorang pembunuh, akan mengakibatkan hidupnya banyak orang yang tidak diketahui jumlahnya kecuali oleh Allah. Hal itu, sebagaimana kami sebutkan, sesuai dengan firman Allah (artinya), “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.[Q.S. Al Baqarah:179].

Tidak diragukan bahwa ini adalah jalan yang paling adil dan paling lurus. Oleh karenanya, telah disaksikan di penjuru dunia, baik dahulu maupun sekarang, sedikitnya jumlah pembunuhan pada negeri-negeri yang berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena, qishash adalah peringatan keras terhadap tindak pembunuhan seperti yang Allah sebutkan dalam ayat yang tersebut tadi.

Dan apa yang disebutkan oleh orang-orang anti Islam bahwa qishash tidak bijaksana karena menyebabkan berkurangnya jumlah komunitas masyarakat -yakni membunuh yang kedua setelah matinya yang pertama-, bahwa semestinya dihukum dengan dipenjara, dan bisa jadi ia beranak di balik terali besi sehingga menambah jumlah komunitas masyarakat, ini semua adalah ucapan yang tidak ada nilainya, kosong dari hikmah atau kebijaksanaan. Karena penjara tidak membuatnya jera dari pembunuhan (Apalagi jaman sekarang yang semuanya bisa ditebus dengan uang, penerj.), dan bila hukuman itu tidak membuat jera maka orang-orang rendahan itu akan banyak melakukan pembunuhan sehingga akan bertambah banyak pembunuhan dan komunitas masyarakat akan berkurang berkali lipat.” [dikutip dari Adhwa`ul Bayan, hal:427-428, karya Syaikh Amin Asy-Syinqithi ].

http://tashfiyah.net/


Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1906
Baca selengkapnya Agama adalah Nasihat